Kalah Slot Sampai Gila Gara Gara Judi Bola Live Streaming
JAKARTA, KOMPAS.TV - Youtuber berinsial IL atau akrab dikenal sebagai "Emak Gila" ditangkap polisi karena diduga mempromosikan judi online di media sosial.
Youtuber "Emak Gila" ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar di Jalan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 31 Juli 2023 lalu.
Akibat perbuatannya, Youtuber "Emak Gila" dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Judi Online Makin Marak, Menkominfo Budi Arie Pakai Solusi Ini..
Kronologi Youtuber "Emak Gila" Ditangkap
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, IL ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas promosi judi online di media sosial.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua akun medsos, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak mempromosikan praktik judi online tersebut.
Anggoro menyebut keuntungan Youtuber "Emak Gila" dari mempromosikan judi online cukup fantastis hingga ratusan juta rupiah.
"Bahwa yang bersangkutan mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli. Keuntungan secara bertahap dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta," ungkap Anggoro, Jumat (18/8/2023) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Demi Judi Online, 2 Pria Nekat Curi Motor!
Anggoro mengatakan, IL berkomunikasi dengan pihak tertentu untuk mempromosikan enam situs judi online. Dari hasil promosi itu, IL membeli laptop, ponsel, dan sepeda motor gede.
Sebagai informasi, IL alias Emak Gila merupakan seorang Content Creator yang kerap membagikan konten di YouTube di akun Emak yang kini sudah memiliki 1,4 juta lebih subscriber.
Dalam beberapa konten video di YouTube, IL kerap berpenampilan seperti ibu-ibu dengan memakai daster dan keurudung.
PALI -, Sumatra Selatan, Indometro.id
Gara-gara kalah main game slot judi online melalui handphone, pria bernama Awen Saputra (32) warga asal Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin diamankan Polisi.
Dia ditangkap Polisi atas dugaan kasus Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 oktober 2023 di Rejosari, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali Sumatera Selatan (Sumsel).
Dimana saat itu laki-laki berprofesi sebagai petani ini diduga mencuri berupa 1 unit HP oppo reno 4, 10 Lembar Vocher pulsa telkomsel, 10 vocher pulsa axis dan uang Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan SH didampingi Panit 1 unit Reskrim Talang Ubi IPDA Rachman Priyanto S.H, membenarkan adanya penangkapan itu.
" Benar, terduga pelaku ini terlibat dugaan Tindak Pidana pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP, pada hari Minggu tanggal 22 oktober 2023 sekira pukul 03.30 Wib," kata Kapolsek Talang Ubi pada Jumat (03/11/23).
Pria ini diamankan polisi lanjut Kaposek Talang Ubi, berdasarkan laporan korban dengan LP / B / 28 / X / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 23 Oktober 2023.
Menurutnya Tindak Pidana Pencurian itu berawal dari terduga pelaku kalah bermain slots judi online di Desa Tambak, kecamatan Talang Ubi, karena tidak ada lagi uang untuk deposite kembali bermain judi, iapun mulai merencanakan pencurian.
" Dia menyiapkan alat berupa sebilah Pahat, lalu pergi menggunakan sepeda motor, pada pukul 03.30 wib, terduga pelaku ini tiba di Rejosari kecamatan Talang Ubi, langsung mencongkel jendela rumah korban," jelasnya.
Setelah terbuka, terduga pelaku masuk dan mengambil barang barang korban, diantaranya HP, voucher dan sejumlah uang tunai, atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 5.500.000.
Mengetahui telah menjadi korban pencurian, korban pun melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian Sektor Talang Ubi Resort Pali untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan dari korban, personil langsung melakukan penyelidikan, kemudian Team Elang Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Di Sekayu.
" Mendapatkan informasi itu panit 1 IPDA Rachman Priyanto bersama anggota TIM 1 Reskrim Talang Ubi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Dia menegaskan, bahwa barang bukti 1 unit sepeda motor Jambrong Tanpa Bodi, 10 Lembar Vocher pulsa telkomsel dan 10 (sepuluh) vocher pulsa axis dan sejumlah uang tunai beserta terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi.